Assallamuallaikum wr wb....
Istilah pacaran tidak bisa lepas dari remaja, karena salah satu ciri
remaja yang menonjol adalah rasa senang kepada lawan jenis disertai
keinginan untuk memiliki. Pada masa ini, seorang remaja biasanya
mulai "naksir" lawan jenisnya. Lalu ia berupaya melakukan pendekatan
untuk mendapatkan kesempatan mengungkapkan isi hatinya. Setelah
pendekatannya berhasil dan gayung bersambut, lalu keduanya mulai
berpacaran.
Pacaran dapat diartikan bermacam-macam, tetapi intinya adalah
jalinan cinta antara seorang remaja dengan lawan jenisnya. Praktik
pacaran juga bermacam-macam, ada yang sekedar berkirim surat,
telepon, menjemput, mengantar atau menemani pergi ke suatu tempat,
apel, sampai ada yang layaknya pasangan suami istri.
Di kalangan remaja sekarang ini, pacaran menjadi identitas yang
sangat dibanggakan. Biasanya seorang remaja akan bangga dan percaya
diri jika sudah memiliki pacar. Sebaliknya remaja yang belum
memiliki pacar dianggap kurang gaul. Karena itu, mencari pacar di
kalangan remaja tidak saja menjadi kebutuhan biologis tetapi juga
menjadi kebutuhan sosiologis. Maka tidak heran, kalau sekarang
mayoritas remaja sudah memiliki teman spesial yang disebut "pacar".
Lalu bagaimana pacaran dalam pandangan Islam???
Istilah pacaran sebenarnya tidak dikenal dalam Islam. Untuk istilah
hubungan percintaan antara laki-laki dan perempuan pranikah, Islam
mengenalkan istilah "khitbah (meminang". Ketika seorang laki-laki
menyukai seorang perempuan, maka ia harus mengkhitbahnya dengan
maksud akan menikahinya pada waktu dekat. Selama masa khitbah,
keduanya harus menjaga agar jangan sampai melanggar aturan-aturan
yang telah ditetapkan oleh Islam, seperti berduaan, memperbincangkan
aurat, menyentuh, mencium, memandang dengan nafsu, dan melakukan
selayaknya suami istri.
Ada perbedaan yang mencolok antara pacaran dengan khitbah. Pacaran
tidak berkaitan dengan perencanaan pernikahan, sedangkan khitbah
merupakan tahapan untuk menuju pernikahan. Persamaan keduanya
merupakan hubungan percintaan antara dua insan berlainan jenis yang
tidak dalam ikatan perkawinan.
Dari sisi persamaannya, sebenarnya hampir tidak ada perbedaan antara
pacaran dan khitbah. Keduanya akan terkait dengan bagaimana orang
mempraktikkannya. Jika selama masa khitbah, pergaulan antara laki-
laki dan perempuan melanggar batas-batas yang telah ditentukan
Islam, maka itu pun haram. Demikian juga pacaran, jika orang dalam
berpacarannya melakukan hal-hal yang dilarang oleh Islam, maka hal
itu haram.
Jika seseorang menyatakan cinta pada lawan jenisnya yang tidak
dimaksudkan untuk menikahinya saat itu atau dalam waktu dekat,
apakah hukumnya haram? Tentu tidak, karena rasa cinta adalah fitrah
yang diberikan allah, sebagaimana dalam firman-Nya berikut:
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan
untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa
kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar
terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Rum: 21)
Allah telah menjadikan rasa cinta dalam diri manusia baik pada laki-
laki maupun perempuan. Dengan adanya rasa cinta, manusia bisa hidup
berpasang-pasangan. Adanya pernikahan tentu harus didahului rasa
cinta. Seandainya tidak ada cinta, pasti tidak ada orang yang mau
membangun rumah tangga. Seperti halnya hewan, mereka memiliki
instink seksualitas tetapi tidak memiliki rasa cinta, sehingga
setiap kali bisa berganti pasangan. Hewan tidak membangun rumah
tangga.
Menyatakan cinta sebagai kejujuran hati tidak bertentangan dengan
syariat Islam. Karena tidak ada satu pun ayat atau hadis yang
secara eksplisit atau implisit melarangnya. Islam hanya memberikan
batasan-batasan antara yang boleh dan yang tidak boleh dalam
hubungan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri.
Di antara batasan-batasan tersebut ialah:
1. Tidak melakukan perbuatan yang dapat mengarahkan kepada zina
Allah SWT berfirman, "Dan janganlah kamu mendekati zina:
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu
jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32) Maksud ayat ini, janganlah kamu
melakukan perbuatan-perbuatan yang bisa menjerumuskan kamu pada
perbuatan zina. Di antara perbuatan tersebut seperti berdua-duaan
dengan lawan jenis ditempat yang sepi, bersentuhan termasuk
bergandengan tangan, berciuman, dan lain sebagainya.
2. Tidak menyentuh perempuan yang bukan mahramnya
Rasulullah SAW bersabda, "Lebih baik memegang besi yang panas
daripada memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau
ia tahu akan berat siksaannya). "
3. Tidak berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya
Dilarang laki dan perempuan yang bukan mahramnya untuk berdua-duan.
Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir,
maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan
yang tidak mahramnya, karena ketiganya adalah setan." (HR. Ahmad)
4. Harus menjaga mata atau pandangan
Sebab mata kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang
sering membawa kepada perbuatan zina. Oleh karena itu Allah
berfirman, "Katakanlah kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka
memalingkan pandangan (dari yang haram) dan menjaga kehormatan
mereka.....Dan katakanlah kepada kaum wanita hendaklah mereka
meredupkan mata mereka dari yang haram dan menjaga kehormatan
mereka..." (QS. An-Nur: 30-31)
Yang dimaksudkan menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan,
tidak melepaskan pandangan begitu saja apalagi memandangi lawan
jenis penuh dengan gelora nafsu.
5. Menutup aurat
Diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga aurat dan dilarang
memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk
suaminya. Dalam hadis dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah
dengan berpakaian yang mempertontonkan lekuk tubuh, memakai minyak
wangi yang baunya semerbak, memakai "make up" dan sebagainya setiap
langkahnya dikutuk oleh para Malaikat, dan setiap laki-laki yang
memandangnya sama dengan berzina dengannya. Di hari kiamat nanti
perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya surga (apa lagi
masuk surga)
Selagi batasan di atas tidak dilanggar, maka pacaran hukumnya boleh.
Tetapi persoalannya mungkinkah pacaran tanpa berpandang-pandanga n,
berpegangan, bercanda ria, berciuman, dan lain sebagainya. Kalau
mungkin silakan berpacaran, tetapi kalau tidak mungkin maka jangan
sekali-kali berpacaran karena azab yang pedih siap menanti Anda.
Wassallamu`allaikumsallam wr wb...
Sampai Sejauh Manakah Perbedaan Ditolerir dalam Islam
Assalamu alaykum Innal hamda liLLAHi alladzi allafa bayna qulubina fa ashbahna bini matiHI Ikhwana Ash Shalatu was Salamu ala Sayyidil Mursalin wa Imamil Mujahidin Muhammad wa ala alihi Amma Ba du.
Ikhwa wa akhwat fiLLAH rahimakumuLLAH
Dalam materi Bahtsul-Kutub Bedah Buku kali ini kami ingin mengajak antum semua utk melihat salah satu fenomena dalam kehidupan keseharian kita para aktifis dakwah dimana kita melihat berbagai perbedaan di kalangan kaum muslimin/ah saudara-saudara kita terdapatnya beragam pemikiran mazhab & kelompok pertanyaan yang mengemuka adalah Apakah perbedaan seperti ini dibenarkan & ditolerir oleh Islam? Kalau jawabannya ya maka sampai sejauh mana hal itu dibolehkan?
Dalam mensikapi fenomena ini maka terdapat dua kelompok ekstrem di masyarakat kita:
Pertama kelompok yang membenarkan semuanya mereka ini berpendapat bahwa Islam adalah bagaikan Pelangi kita tidak bisa memvonis semua kelompok yang ada tersebut karena jika kita memberikan justifikasi maka siapa yang memberikan kewenangan utk itu? Karena semuanya menurut kelompok ini sangat tergantung sudut pandang masing-masing. Oleh karenanya menurut pemahaman kelompok ini kebenaran adalah relatif karena sangat dipengaruhi oleh cara pandang seseorang/sekelompok orang terhadap hal tersebut.
Kedua adalah kelompok yang memvonis semua kelompok di luar kelompoknya sebagai salah sesat & oleh karenanya pastilah masuk neraka. Yang benar adalah kelompoknya sendiri kemudian kelompok yang kedua ini memperkuat pandangannya dg beberapa ayat & hadits yang nampak bersesuaian dg pandangannya maka jadilah vonis mubtadi sempalan / bahkan kafir & musyrik menjadi pembenaran atas hal ini.
Lalu bagaimanakah kita mensikapi fenomena ini? Apakah pd pemahaman kelompok pertama yang cenderung filosofis? Atau pd pemahaman kelompok kedua yang cenderung simplistis? Salah seorang tokoh pemikir Islam DR Muhammad Immarah membuat tulisannya utk membahas masalah ini secara detil & rinci lengkap dg argumentasi yang ilmiah baik dari sisi literaturnya yang berbobot maupun dari sisi logika akal sehatnya yang juga tajam & argumentatif.
Inti dari tulisan ini adalah DR Immarah mencoba membatasi permasalahan keanekaragaman pemikiran & mazhab dalam Islam tersebut pd dua titik-tolak yaitu pd masalah-masalah prinsip Islam ushul & masalah-masalah cabang islam furu . Menurut DR Immarah perbedaan pemahaman pd masalah-masalah dasar syari ah adalah terlarang & berbahaya & hendaklah semua kelompok menyatukan pemahamannya pd kesepakatan kaum muslimin sejak dulu sampai sekarang karena barangsiapa yang menyimpang darinya maka ia telah keluar dari The Basic Islamic Mindframe & oleh karenanya tidak dapat ditoleransi. Hal-hal ini seperti menyangkut masalah-masalah aqidah dasar-dasar Ibadah & dasar-dasar Mu amalah.
Adapun perbedaan pendapat pemikiran & aliran pd aspek-aspek cabang-cabang syari ah maka hal tersebut dibolehkan & ditolerir oleh Islam sepanjang masih didasarkan pd dalil-dalil yang kuat & benar serta metode pengambilan hukumnya istinbath ad-dalil juga telah dilakukan secara benar. Hal-hal ini biasanya berkaitan dg masalah wasilah sarana uslub metode & style/gaya berbagai aliran dalam memahami dalil-dalil yang multi-interpretatif masalah-masalah ijtihadiyyah sehingga ada yang menggunakan qiyas reasoning by analogy istihsan preference mashalih-mursalah utility dll.
Pada akhir tulisannya Ustaz Immarah melengkapinya dg ilustrasi tadabbur & tafakkur kita terhadap fenomena penciptaan di alam semesta ini yaitu senantiasa saling berkelindannya antara berbagai ciptaan & hukum ALLAH SWT antara hal-hal yang mesti satu unvariat yang pd saat yang sama selalu berjalan seiring dg hal-hal yang bersifat variatif.
Untuk lebih jelasnya kami persilakan akhi & ukhti fiLLAH mendalami makalah DR Immarah yang insya ALLAH akan sangat berguna sebagai dasar dalam memahami kaidah-kaidah dalam Fiqh Ikhtilaf salah satu cabang fiqh yang membahas tentang mengapa terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama Islam beserta dalil-dalilnya . Nafa ani wa iyyakum…
AlhamduliLLAHi was Shalatu was Salamu ala ibadiHI alladzinasthafa Assalamu alaykum
Abu AbduLLAH
BAHTSUL-KUTUB 2PLURALITAS DALAM PANDANGAN ISLAM MENSIKAPI PERBEDAAN DAN KEMAJEMUKAN DALAM BINGKAI PERSATUAN2
Diterjemahkan & Diringkas dari Kitab AL-ISLAM WA AT-TA ADDUDIYYAH AL-IKHTILAF WA AT-TANAWWU FI ITHARI WIHDAH
Karangan DR Muhammad Immarah
MUQADDIMMAH2
Islam mengakui bahwa sifat ketunggalan yang tidak memiliki arti plural adalah bagi bagi ALLAH SWT & tidak bagi makhluk-NYA. Sedangkan semua makhluqnya baik malaikat manusia hewan tumbuhan & materil semuanya berdiri di atas kemajemukan & perbedaan. Dan bahkan pluralitas ini disebut oleh ALLAH SWT sebagai salah satu tanda-tanda kebesaran & kekuasaan-NYA yang hanya bisa difahami oleh orang-orang yang mengetahui saja. Firman-NYA:
Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-NYA ialah menciptakan langit & bumi & berbeda-bedanya bahasa kalian & warna kulit kalian sungguh pd yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang yang mengetahui. 2 QS. Ar Rum 30/22
Ini adalah undang-undang Ilahiah sehingga ALLAH SWT mengajak ummat Islam agar menjadi ummat yang moderat yang berusaha menjadi saksi yang menengahi & menyeimbangkan dari berbagai kemajemukan yang ada & bukan dg membiarkannya apa adanya tapi bukan pula menghilangkan sama sekali perbedaan tersebut. Firman-NYA:
Dan demikianlah KAMI telah menjadikan kamu ummat yang adil & pilihan agar kamu menjadi saksi atas manusia & Rasul menjadi saksi atas kalian. 2 QS. Al Baqarah 2/143
Banyak orang yang salah mengartikan berbagai ayat sehingga menganggapnya sebagai ayat yang mencela perbedaan & mewajibkan utk menghilangkan perbedaan tersebut seperti contohnya ayat:
Jikalau RABB-mu menghendaki niscaya DIA menjadikan manusia ummat yang satu tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat kecuali orang-orang yang dirahmati ALLAH & utk itulah ALLAH menciptakan mereka… 2 QS. Hud 11/118-119 .
Padahal para mufassir menafsirkan ayat ini sebagai Perbedaan kemajemukan & pluralitas dalam syariat merupakan keadaan yang tidak bisa tidak dalam penciptaan makhluk sehingga makna Dan utk itulah ALLAH menciptakan mereka maka pluralitas merupakan illat alasan keberadaan wujud makhluk ini. 1
Pluralitas sepanjang pd hal-hal yang dibenarkan adalah motivator utk menghadapi ujian serta utk berkompetisi & berkarya diantara masing-masing pihak yang berbeda tersebut karena jika hanya satu ummat saja maka tidak akan ada lagi motivasi utk berlomba tersebut yang merupakan tujuan dari penciptaan manusia. Hal ini sesuai dg firman ALLAH SWT yang lainnya sebagai berikut:
Untuk tiap-tiap ummat diantara kalian KAMI berikan aturan & jalan yang terang sekiranya ALLAH menghendaki niscaya kalian dijadikan-NYA satu ummat saja tetapi ALLAH hendak menguji kalian terhadap pemberian-NYA kepada kalian maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan… 2 QS. Al Maidah 5/48
Bahkan dikalangan non muslimpun ALLAH SWT tidak menyamaratakan mereka semua sebagai jahat semua / memusuhi kaum muslimin semua ALLAH SWT Sang Maha Adil menyatakan dg keadilan-NYA bahwa diantara mereka non muslim terjadi juga pluralitas & ada yang masih memiliki nilai-nilai kebaikan sebagaimana firman-NYA:
Mereka itu tidak sama diantara ahli-kitab itu ada golongan yang berlaku lurus… 2 QS. Ali Imran 3/113-115 .
Dalam firman-NYA yang lain:
…dan apabila mereka mendengarkan apa yang diturunkan kepada Rasul kalian lihat mata-mata mereka mencucurkan airmata disebabkan kebenaran al-Quran… 2 QS. Al Maidah 5/82-83
Bersambung Insya ALLAH…
REFERENSI:2
1 Al-Qurthubi al-Jami li Ahkam al-Quran Darul Kutub al-Mishriyyah juz-9 hal 114-115.